Jumat, 18 Januari 2013

Pindah KPP? Apa yang harus dilakukan di eSPT?

Dengan berkembangnya usaha Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan Wajib Pajak memindahkan lokasi usahanya ke tempat lain yang lebih baik. Bahkan, bila usahanya membesar, tidak menutup pula dipindahkan juga pelaporannya ke KPP Madya. Berkaitan dengan perpindahan KPP ini, apa yang harus dilakukan di eSPT?

eSPT telah dilengkapi fitur untuk mengganti kode KPP sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tetapi, beberapa Wajib Pajak mungkin kurang mengerti apa yang harus dilakukan di eSPT, karena berdasarkan pengalaman, banyak pelaporan eSPT yang bermasalah pada saat Wajib Pajak berpindah tempat terdaftar. Berikut yang harus diperhatikan pada saat pindah KPP:

  1. Pastikan, terhitung mulai tanggal atau masa apa pelaporan harus dilakukan di KPP baru
  2. Sebagai contoh, bila Wajib Pajak pindah efektif di KPP baru mulai April 2013, maka semua pelaporan masa  Maret 2013 dan Tahunan Badan Tahun 2012 harus sudah dilakukan di KPP baru. Dalam contoh ini bisa fleksibel, terkadang Ditjen Pajak masih membuka kemungkinan untuk lapor di KPP lama selama 2-3 bulan.
  3. Sebelum membuat masa Maret 2013 (sesuai contoh diatas), kode KPP harus di rubah terlebih dahulu ke kode KPP baru. Bila masa Maret 2013 sudah terlanjur dikerjakan, maka pada saat pelaporan nanti, yang tercantum adalah kode KPP lama, sehingga bila dilaporkan di KPP baru akan ditolak.
  4. Bila sudah terlanjur, berikut langkah-langkahnya:
    - Data-data bukti potong dan lain-lain bisa diekspor terlebih dahulu.
    - Setelah itu SPT Masa Maret 2013 dihapus dari eSPT
    - Ganti Kode KPP ke kode KPP baru.
    - Impor ulang bukti potong dan data lain yang sudah diekspor.
Selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar