Rabu, 03 Juli 2013

Malas input data eSPT satu-persatu? Impor saja!

Transaksi yang banyak, membuat beberapa Wajib Pajak kesulitan dan memerlukan waktu yang lama untuk melakukan input data transaksi baik bukti potong atau data lain untuk diinput pada eSPT. Untuk memudahkan itu, aplikasi eSPT dilengkapi fitur impor data. Sayangnya, beberapa Wajib Pajak ada yang tidak memahami tata cara dan prosedur pembuatan skema impor sehingga kerap kali menemui error ketika diimpor ke eSPT. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat membuat dan melakukan impor data eSPT:

SKEMA IMPOR
Pastikan skema impor yang digunakan tepat. Skema impor biasanya disertakan pada masing-masing installer eSPT atau untuk eSPT PPN 1111, skema impor terletak pada folder instalasi eSPT.

FILE IMPOR BERFORMAT CSV
Kebanyakan contoh skema impor eSPT adalah berupa file dengan format xls atau Microsoft Excel. Untuk dapat diimpor pada eSPT, file tersebut harus disimpan dalam format csv (Comma Separated Value). Idealnya, setelah disimpan menjadi format csv, file ini tidak perlu dibuka lagi. Kenapa? Berikut saya berikan sedikit penjelasan apa itu csv.

CSV (Comma Separated Value) adalah file teks biasa yang berisi data yang dipisahkan perkolom menggunakan tanda , (koma) atau tanda lain -umumnya tanda ; (titik koma/semicolon), spasi dan Tab -. Untuk mudahkan, silahkan buka salah satu skema impor eSPT yang berupa csv menggunakan aplikasi notepad. Data yang ada dapat dilihat dengan jelas, hanya saja, data susah dilihat karena tidak dipisahkan kolomnya. Pada komputer yang terpasang Microsoft Office, file csv secara standar dapat dibuka menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Akan tetapi, membuka file csv menggunakan Microsoft Excel adalah sebuah kesalahan besar, karena data pada file csv tersebut akan dibuka menggunakan format baku Microsoft Excel, salah satunya adalah apabila ada angka 0 (nol) di depan data (contoh sederhananya adalah data NPWP) akan dihilangkan oleh Microsoft Excel.

File csv yang diimpor pada eSPT menggunakan pemisah kolom ; (titik koma/semicolon). Selain itu, aplikasi eSPT pasti akan menolak dan dianggap skema impor tidak sesuai.

IMPOR ERROR
Tidak jarang akan muncul error pada saat mengimpor data eSPT. Error tersebut biasanya dikarenakan 2 hal, yaitu:

Kesalahan skema impor
Untuk error ini, silahkan dicek kembali, apakah skema impor yang digunakan sudah benar. Misalnya, bila hendak mengimpor SSP, gunakanlah skema impor SSP, bukan skema impor bukti potong. Beberapa Wajib Pajak masih mengeluhkan error ini karena mereka menganggap sudah menggunakan skema impor yang benar. Pada beberapa kasus, saya menemukan kasus ini karena kesalahan kelebihan kolom. Bila file csv yang hendak diimpor dibuka menggunakan aplikasi Notepad, pada bagian header atau judul kolom, ada 1 tanda ; (titik koma/semicolon) disamping judul kolom terakhir. Untuk kesalahan ini, buka kembali file Microsoft Excel skema impor, lalu pilih kolom setelah kolom paling kanan skema impor dan blok hingga batas paling kanan kolom pada Microsoft Excel. Lalu klik kanan dan hapus kolom tersebut. Lalu simpan ulang dengan format csv dan coba impor kembali.

Kesalahan memasukkan data
Data menjadi faktor penting pada eSPT. Salah memasukkan data, bisa menjadikan eSPT yang dilaporkan salah dan berujung pada pembetulan bahkan pemeriksaan. Beberapa data pada file impor kadang dianggap salah oleh aplikasi eSPT padahal Wajib Pajak sudah merasa melakukan input dengan benar. Berikut beberapa kesalahan yang biasa terjadi pada saat memasukkan data impor eSPT dengan menggunakan Microsoft Excel:
  1. Data berawalan 0 (nol)
    Hal yang umum terjadi yaitu pada saat mengisi kolom NPWP dan Masa Pajak (pada eSPT PPN 1111). Hal ini bisa ditangani dengan cara menggunakan custom format cell. Caranya, untuk NPWP yang berisi 15 digit angka, pada cell/kolom NPWP, klik kanan, pilih format cell, lalu pilih custom. Ganti field yang berisi general dengan angka 0 (nol) sebanyak 15 kali.
  2. Format data
    Seluruh data pada skema impor harus berformat general, sekalipun pada kolom nominal seperti DPP atau PPN dan tidak boleh menggunakan pemisah ribuan dan desimal. Harus menggunakan satuan penuh. Format ini juga berpengaruh pada saat menyunting menggunakan Microsoft Excel. Terkadang, kolom NPWP disingkat oleh Microsoft Excel menjadi 1,87E+13 karena lebar kolom tidak muat untuk menampilkan karakter secara penuh. Untuk ini, saya menyarankan melakukan penyuntingan data skema impor menggunakan Open Office atau Libre Office.
  3. NPWP tidak valid
    Pada beberapa kasus pada saat impor bukti potong, disebutkan bahwa NPWP tidak valid. Silahkan dicek ulang NPWP tersebut. Bila dirasa sudah benar, coba dikonfirmasi ke pihak yang memiliki NPWP tersebut, atau bisa menghubungi Account Representative untuk meminta pengecekan NPWP tersebut.
  4. Data memiliki karakter pemisah kolom
    Banyak kasus pada beberapa data yang diinput terdapat error yang disebabkan karena memiliki karakter pemisah kolom. Karakter pemisah kolom dimaksud disini adalah ; (titik koma/semicolon) karena pada file CSV skema impor eSPT menggunakan ; (titik koma/semicolon). Lebih baik pula, bila karakter-karakter yang sensitive dengan file CSV seperti , (koma), ' (petik) dan " (petik dua) tidak disertakan pada skema impor.
  5. Data penyusutan eSPT PPh Tahunan Badan
    Banyak kasus pada saat impor data penyusutan pada eSPT PPh Tahunan Badan. Hal ini dikarenakan eSPT setiap baris pada data penyusutan eSPT PPh Tahunan Badan harus unik. Untuk itu, pada skema impor penyusutan terdapat kolom catatan. Kolom catatan ini dapat digunakan untuk membuat setiap baris menjadi unik. Sebagai contoh, bila hendak melakukan penyusutan untuk sebuah perangkat komputer yang sama persis baik nama, harga dan tanggal perolehannya, bisa membedakannya pada kolom catatan ini, misalnya komputer A diberikan catatan Accounting 1, komputer B diberikan catatan Marketing 3 dan seterusnya. Selain itu, pada kolom Jenis Harta, Nama Barang dan kolom lainnya diisi menggunakan angka. Angka ini merujuk pada aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan, pada Lampiran Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Bila belum ada, bisa ditambahkan sendiri pada aplikasi eSPT, baru diinput pada data impor.
Demikian, bila ada kekurangan, nanti saya perbaharui kembali. Semoga berguna.

Jumat, 18 Januari 2013

eSPT pada Windows 7 64 bit

Beragamnya varian sistem operasi yang digunakan Wajib Pajak, beragam pula permasalahan yang muncul pada eSPT. Bila Wajib Pajak menggunakan sistem operasi Microsoft Windows 7 64 bit, karena aplikasi eSPT berbasis 32 bit, beberapa hal akan sedikit berbeda dengan sistem operasi 32bit. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Database
    Bila pada Windows 7 32 bit dan Windows Vista, folder database terletak pada folder tersembunyi yaitu di C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\..., maka pada Windows 7 64 bit, posisi Database eSPT mirip dengan Windows XP, yaitu pada C:\Program Files(x86). Selengkapnya, baca panduan disini.
  2. Data Source (ODBC)
    Setting ODBC Windows 7 64 bit yang terletak pada Control Panel, adalah setting ODBC untuk program 64 bit. Sedangkan setting ODBC untuk program 32 bit terletak pada C:\Windows\SysWOW64\odbcad32.exe.
  3. Restore Database
    Pada beberapa masalah, KPP akan meminta database eSPT untuk diperbaiki. Setelah selesai, database tersebut akan kita kembalikan ke folder database semula. Permasalahan yang muncul pada Windows 7 64 bit adalah ketika database kita kembalikan, yang terbaca pada eSPT adalah database yang belum diperbaiki. Entah ini bug pada Windows 7 64 bit atau bug pada setting ODBC 32 bit. Untuk mengatasi hal ini, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
    - Kembalikan database ke folder semula
    - Ubah nama file database yang dikembalikan tadi berbeda dengan nama file database asal. Misal, database eSPT PPh 21 yang bernama db1721 diubah menjadi db1721baru
    - Buka setting ODBC 32 bit
    - Ganti file pada DSN ke database baru yang telah diubah sebelumnya.
    - Simpan
Demikian, semoga berguna

Pindah KPP? Apa yang harus dilakukan di eSPT?

Dengan berkembangnya usaha Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan Wajib Pajak memindahkan lokasi usahanya ke tempat lain yang lebih baik. Bahkan, bila usahanya membesar, tidak menutup pula dipindahkan juga pelaporannya ke KPP Madya. Berkaitan dengan perpindahan KPP ini, apa yang harus dilakukan di eSPT?

eSPT telah dilengkapi fitur untuk mengganti kode KPP sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tetapi, beberapa Wajib Pajak mungkin kurang mengerti apa yang harus dilakukan di eSPT, karena berdasarkan pengalaman, banyak pelaporan eSPT yang bermasalah pada saat Wajib Pajak berpindah tempat terdaftar. Berikut yang harus diperhatikan pada saat pindah KPP:

  1. Pastikan, terhitung mulai tanggal atau masa apa pelaporan harus dilakukan di KPP baru
  2. Sebagai contoh, bila Wajib Pajak pindah efektif di KPP baru mulai April 2013, maka semua pelaporan masa  Maret 2013 dan Tahunan Badan Tahun 2012 harus sudah dilakukan di KPP baru. Dalam contoh ini bisa fleksibel, terkadang Ditjen Pajak masih membuka kemungkinan untuk lapor di KPP lama selama 2-3 bulan.
  3. Sebelum membuat masa Maret 2013 (sesuai contoh diatas), kode KPP harus di rubah terlebih dahulu ke kode KPP baru. Bila masa Maret 2013 sudah terlanjur dikerjakan, maka pada saat pelaporan nanti, yang tercantum adalah kode KPP lama, sehingga bila dilaporkan di KPP baru akan ditolak.
  4. Bila sudah terlanjur, berikut langkah-langkahnya:
    - Data-data bukti potong dan lain-lain bisa diekspor terlebih dahulu.
    - Setelah itu SPT Masa Maret 2013 dihapus dari eSPT
    - Ganti Kode KPP ke kode KPP baru.
    - Impor ulang bukti potong dan data lain yang sudah diekspor.
Selamat mencoba.

Rabu, 16 Januari 2013

Masa SSP pada eSPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 tidak sesuai

Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2) yang mereka miliki. Keluhan tersebut adalah saat mereka menginput SSP untuk masa Desember 2012 pada Daftar SSP, ketika disimpan malah muncul masa Desember 2013. Setelah diedit ulang, masih tetap muncul masa Desember 2013.

Setelah diselidiki, ternyata Wajib Pajak tersebut menggunakan aplikasi versi rilis sebelum 25-07-2010. Bila memiliki permasalahan sejenis, silahkan update aplikasi Anda dengan versi terbaru.

Selamat mencoba.

Jumlah Penghasilan Bruto Pada eSPT PPh Masa Pasal 21 Tidak Sama dengan Perhitungan Manual

Ada salah satu Wajib Pajak mengeluhkan Jumlah Penghasilan Bruto pada Induk eSPT PPh Masa Pasal 21 Masa Desember 2012 miliknya tidak sama dengan perhitungan manual yang dilakukan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata ada 3 karyawan yang Penghasilan Brutonya belum masuk pada SPT Induk.

Pengecekan ini dilakukan dengan jalan membuka melalui menu:
  1. SPT PPh - Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  2. Centang pada Penghasilan, pilih pada Tidak Melebihi PTKP.
  3. Klik Tampilkan Data.
Beberapa pegawai yang tidak melebihi PTKP ternyata tidak muncul di daftar ini, padahal jika ditampilkan seluruh data, nama-nama pegawai ini muncul tetapi tidak masuk pada filter Melebihi PTKP maupun Tidak Melebihi PTKP. Setelah diselidiki, ternyata Wajib Pajak tersebut masih menggunakan aplikasi versi rilis 30-11-2009. Berikut langkah-langkah updatenya:
  1. Unduh patch terbaru pada halaman Unduh eSPT (UPDATE: beberapa minggu yang lalu, situs http://www.pajak.go.id hanya menampilkan file installer aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21 rilis 30-11-2009 tanpa adanya Patch. Hari ini, ketika saya cek mereka sudah menambahkan patch baru, meski berbeda versi dengan yang saya miliki, tetapi saya tidak menemukan perbedaan pada keduanya kecuali pada hasil cetakan SPT dari Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan)
  2. Jalankan patch
  3. Buka SPT PPh - Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  4. Klik Tampilkan
  5. Pilih daftar karyawan yang bermasalah
  6. Klik setiap kolom nominal. Salah satu permasalahan yang menyebabkan error ini adalah: pada aplikasi rilis 30-11-2009, kolom Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan bernilai minus, padahal seharusnya bernilai 0 (kosong)
  7. Klik simpan
Selamat mencoba

Menambahkan PTKP Baru pada eSPT PPh Masa Pasal 21

Berikut langkah-langkah untuk menambahkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21

  1. Buka aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21
  2. Masuk ke Menu Utility - Setting Tarif - Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Centang No. 4 pada Daftar PTKP lalu klik Ubah
  4. Setting tanggal berlaku menjadi 01/01/2009 s.d 31/12/2012
  5. Klik Update
  6. Klik Tambah
  7. Masukkan PTKP / Tanggungan: 24.300.000 / 2.025.000
  8. Masukkan Tanggal berlaku: 01/01/2013 s.d 31/12/2016
  9. Klik Simpan
  10. Selesai
Selamat mencoba

Faktur Pajak di Pembetulan eSPT PPN 1111 tidak dapat diubah

Ada Wajib Pajak mengeluhkan pembetulan eSPT PPN 1111 miliknya, ketika membuat pembetulan dan hendak mengubah salah satu Faktur Pajak, muncul pemberitahuan "Faktur Pajak tidak dapat diubah". Dugaan awal mengarah pada update atau tidaknya aplikasi eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak. Ternyata sudah menggunakan versi 1.3.0.0.

Penyelidikan dilanjutkan dengan meminta database eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak, dan didapati seluruh Faktur Pajak untuk masa itu terkunci, alias tidak memungkinkan untuk diubah/diedit. Langkah selanjutnya, mencoba membuat ulang pembetulan, dengan menghapus pembetulan sebelumnya. Pada PC yang saya gunakan, Faktur Pajak pada pembetulan tersebut dapat diubah. Kecurigaan mengarah pada aplikasi eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak.

Ketika ditanyakan, ternyata aplikasi versi 1.3.0.0 didapat dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu http://www.pajak.go.id Lalu Wajib Pajak mencoba meng-update aplikasi eSPT PPN 1111 menggunakan patch versi 1.3.0.0 yang kami berikan. Hasilnya, Faktur Pajak pada pembetulan bisa diubah.

Kesimpulan: Patch eSPT PPN 1111 versi 1.3.0.0 yang ada pada situs http://www.pajak.go.id bermasalah. Silahkan unduh Patch versi 1.3.0.0 dari Halaman Unduh eSPT

Hal-hal Terkait Penggunaan eSPT


  1. Pastikan aplikasi e-SPT yang digunakan adalah aplikasi versi terbaru:
    Cek update aplikasi di situs http://www.pajak.go.id
    Tanyakan kepada Account Representative/Operator Console KPP tempat terdaftar
    Cek di halaman Unduh eSPT
  2. Lakukan backup database e-SPT secara berkala
    Database e-SPT terletak pada direktori:

    eSPT PPh Masa dan PPh Tahunan:
    C:\Program Files\DJP\<nama folder e-SPT>\database\

    eSPT PPN 1111:
    C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db\

    Windows Vista/Windows 7:
    C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\...
  3. Ganti username dan password default eSPT. Bila dikemudian hari mendapat kesulitan membuka eSPT karena tidak tahu/lupa username dan password eSPT, bisa menghubungi Operator Console KPP tempat terdaftar.
  4. Gunakan dua atau lebih media penyimpanan pada saat melaporkan e-SPT. Bila perlu, sertakan juga database e-SPT yang hendak dilaporkan.



eSPT

DEFINISI
SPT elektronik (e-SPT) adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT  yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

DASAR HUKUM PENGGUNAAN eSPT
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik 
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 39/PJ/2009 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
  4. Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : PER-1/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur  Jenderal pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
  5. Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan No. S-20/PJ.10/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Aplikasi e SPT
KEWAJIBAN PELAPORAN MENGGUNAKAN eSPT
  1. Terbitnya PER-6/PJ./2009 mengakibatkan Kewajiban menyampaikan Laporan SPT dalam bentuk elektronik, bagi WP yang terdaftar di KPP di bawah naungan :
    Kanwil Khusus Misal KPP PMA, KPP Badan dan Orang Asing, KPP PMB
    Kanwil LTO Misal KPP Wajib Pajak Besar 1 dan 2, KPP BUMN
    KPP Madya di seluruh Indonesia
  2. PER-44/PJ./2010 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak lebih dari 25 Faktur dalam 1 masa, menyampaikan SPT PPN 1111-nya dalam bentuk elektronik (e-SPT)
MANFAAT eSPT
  1. Wajib Pajak
    Dapat mengadministrasikan data SPT secara elektronik
    Pelaporan SPT lebih efisien dan aman karena data tersimpan dalam bentuk elektronik dan ter-enkripsi.
  2. Direktorat Jenderal Pajak
    Perekaman Data di KPP dapat dilakukan dengan cepat dan akurat tanpa direkam petugas secara manual.
    Penghematan Sumber Daya Manusia dalam Perekaman Data SPT.
    Penelitian data SPT dapat dilakukan dengan Cepat dan Tepat karena dilakukan oleh Sistem Aplikasi.
FITUR-FITUR eSPT
  1. Aplikasi dibuat untuk mudah digunakan (User Friendly)  dan dilengkapi dengan petunjuk pemakaian 
  2. Tampilan aplikasi mendekati Formulir SPT aslinya
  3. Administrasi Data SPT
    Perekaman data SPT (Manual maupun melalui proses impor)
    Pembetulan SPT
    Penyimpanan Historikal Data
    Penghapusan/Pengeditan data SPT
    Administrasi Data Lawan Transaksi Wajib Pajak
  4. Meng-update Data SPT Induk dari Lampiran-lampirannya secara otomatis
  5. Perhitungan perpajakan dalam SPT dilakukan secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku
  6. File SPT elektronik di-enkripsi untuk keamanan Data SPT.
  7. Mencetak SPT Induk beserta Lampirannya
  8. Menyediakan fasilitas penyesuaian tarif yang digunakan
  9. Dapat digunakan oleh banyak pemakai dalam waktu yang bersamaan (Multi User)
  10. Satu aplikasi dapat digunakan untuk beberapa cabang (Multi Database)
  11. Administrasi Pemakai :
    Ubah username dan password aplikasi
  12. Cukup sekali mengisi profile Wajib Pajak pada aplikasi yang berlaku untuk berbagai masa dan tahun pajak.