Rabu, 16 Januari 2013

eSPT

DEFINISI
SPT elektronik (e-SPT) adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT  yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

DASAR HUKUM PENGGUNAAN eSPT
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik 
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 39/PJ/2009 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
  4. Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : PER-1/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur  Jenderal pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
  5. Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan No. S-20/PJ.10/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Aplikasi e SPT
KEWAJIBAN PELAPORAN MENGGUNAKAN eSPT
  1. Terbitnya PER-6/PJ./2009 mengakibatkan Kewajiban menyampaikan Laporan SPT dalam bentuk elektronik, bagi WP yang terdaftar di KPP di bawah naungan :
    Kanwil Khusus Misal KPP PMA, KPP Badan dan Orang Asing, KPP PMB
    Kanwil LTO Misal KPP Wajib Pajak Besar 1 dan 2, KPP BUMN
    KPP Madya di seluruh Indonesia
  2. PER-44/PJ./2010 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak lebih dari 25 Faktur dalam 1 masa, menyampaikan SPT PPN 1111-nya dalam bentuk elektronik (e-SPT)
MANFAAT eSPT
  1. Wajib Pajak
    Dapat mengadministrasikan data SPT secara elektronik
    Pelaporan SPT lebih efisien dan aman karena data tersimpan dalam bentuk elektronik dan ter-enkripsi.
  2. Direktorat Jenderal Pajak
    Perekaman Data di KPP dapat dilakukan dengan cepat dan akurat tanpa direkam petugas secara manual.
    Penghematan Sumber Daya Manusia dalam Perekaman Data SPT.
    Penelitian data SPT dapat dilakukan dengan Cepat dan Tepat karena dilakukan oleh Sistem Aplikasi.
FITUR-FITUR eSPT
  1. Aplikasi dibuat untuk mudah digunakan (User Friendly)  dan dilengkapi dengan petunjuk pemakaian 
  2. Tampilan aplikasi mendekati Formulir SPT aslinya
  3. Administrasi Data SPT
    Perekaman data SPT (Manual maupun melalui proses impor)
    Pembetulan SPT
    Penyimpanan Historikal Data
    Penghapusan/Pengeditan data SPT
    Administrasi Data Lawan Transaksi Wajib Pajak
  4. Meng-update Data SPT Induk dari Lampiran-lampirannya secara otomatis
  5. Perhitungan perpajakan dalam SPT dilakukan secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku
  6. File SPT elektronik di-enkripsi untuk keamanan Data SPT.
  7. Mencetak SPT Induk beserta Lampirannya
  8. Menyediakan fasilitas penyesuaian tarif yang digunakan
  9. Dapat digunakan oleh banyak pemakai dalam waktu yang bersamaan (Multi User)
  10. Satu aplikasi dapat digunakan untuk beberapa cabang (Multi Database)
  11. Administrasi Pemakai :
    Ubah username dan password aplikasi
  12. Cukup sekali mengisi profile Wajib Pajak pada aplikasi yang berlaku untuk berbagai masa dan tahun pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar