Rabu, 16 Januari 2013

Menambahkan PTKP Baru pada eSPT PPh Masa Pasal 21

Berikut langkah-langkah untuk menambahkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21

  1. Buka aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21
  2. Masuk ke Menu Utility - Setting Tarif - Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Centang No. 4 pada Daftar PTKP lalu klik Ubah
  4. Setting tanggal berlaku menjadi 01/01/2009 s.d 31/12/2012
  5. Klik Update
  6. Klik Tambah
  7. Masukkan PTKP / Tanggungan: 24.300.000 / 2.025.000
  8. Masukkan Tanggal berlaku: 01/01/2013 s.d 31/12/2016
  9. Klik Simpan
  10. Selesai
Selamat mencoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar