Rabu, 16 Januari 2013

Jumlah Penghasilan Bruto Pada eSPT PPh Masa Pasal 21 Tidak Sama dengan Perhitungan Manual

Ada salah satu Wajib Pajak mengeluhkan Jumlah Penghasilan Bruto pada Induk eSPT PPh Masa Pasal 21 Masa Desember 2012 miliknya tidak sama dengan perhitungan manual yang dilakukan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata ada 3 karyawan yang Penghasilan Brutonya belum masuk pada SPT Induk.

Pengecekan ini dilakukan dengan jalan membuka melalui menu:
  1. SPT PPh - Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  2. Centang pada Penghasilan, pilih pada Tidak Melebihi PTKP.
  3. Klik Tampilkan Data.
Beberapa pegawai yang tidak melebihi PTKP ternyata tidak muncul di daftar ini, padahal jika ditampilkan seluruh data, nama-nama pegawai ini muncul tetapi tidak masuk pada filter Melebihi PTKP maupun Tidak Melebihi PTKP. Setelah diselidiki, ternyata Wajib Pajak tersebut masih menggunakan aplikasi versi rilis 30-11-2009. Berikut langkah-langkah updatenya:
  1. Unduh patch terbaru pada halaman Unduh eSPT (UPDATE: beberapa minggu yang lalu, situs http://www.pajak.go.id hanya menampilkan file installer aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21 rilis 30-11-2009 tanpa adanya Patch. Hari ini, ketika saya cek mereka sudah menambahkan patch baru, meski berbeda versi dengan yang saya miliki, tetapi saya tidak menemukan perbedaan pada keduanya kecuali pada hasil cetakan SPT dari Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan)
  2. Jalankan patch
  3. Buka SPT PPh - Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  4. Klik Tampilkan
  5. Pilih daftar karyawan yang bermasalah
  6. Klik setiap kolom nominal. Salah satu permasalahan yang menyebabkan error ini adalah: pada aplikasi rilis 30-11-2009, kolom Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan bernilai minus, padahal seharusnya bernilai 0 (kosong)
  7. Klik simpan
Selamat mencoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar