Jumat, 18 Januari 2013

eSPT pada Windows 7 64 bit

Beragamnya varian sistem operasi yang digunakan Wajib Pajak, beragam pula permasalahan yang muncul pada eSPT. Bila Wajib Pajak menggunakan sistem operasi Microsoft Windows 7 64 bit, karena aplikasi eSPT berbasis 32 bit, beberapa hal akan sedikit berbeda dengan sistem operasi 32bit. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Database
    Bila pada Windows 7 32 bit dan Windows Vista, folder database terletak pada folder tersembunyi yaitu di C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\..., maka pada Windows 7 64 bit, posisi Database eSPT mirip dengan Windows XP, yaitu pada C:\Program Files(x86). Selengkapnya, baca panduan disini.
  2. Data Source (ODBC)
    Setting ODBC Windows 7 64 bit yang terletak pada Control Panel, adalah setting ODBC untuk program 64 bit. Sedangkan setting ODBC untuk program 32 bit terletak pada C:\Windows\SysWOW64\odbcad32.exe.
  3. Restore Database
    Pada beberapa masalah, KPP akan meminta database eSPT untuk diperbaiki. Setelah selesai, database tersebut akan kita kembalikan ke folder database semula. Permasalahan yang muncul pada Windows 7 64 bit adalah ketika database kita kembalikan, yang terbaca pada eSPT adalah database yang belum diperbaiki. Entah ini bug pada Windows 7 64 bit atau bug pada setting ODBC 32 bit. Untuk mengatasi hal ini, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
    - Kembalikan database ke folder semula
    - Ubah nama file database yang dikembalikan tadi berbeda dengan nama file database asal. Misal, database eSPT PPh 21 yang bernama db1721 diubah menjadi db1721baru
    - Buka setting ODBC 32 bit
    - Ganti file pada DSN ke database baru yang telah diubah sebelumnya.
    - Simpan
Demikian, semoga berguna

Pindah KPP? Apa yang harus dilakukan di eSPT?

Dengan berkembangnya usaha Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan Wajib Pajak memindahkan lokasi usahanya ke tempat lain yang lebih baik. Bahkan, bila usahanya membesar, tidak menutup pula dipindahkan juga pelaporannya ke KPP Madya. Berkaitan dengan perpindahan KPP ini, apa yang harus dilakukan di eSPT?

eSPT telah dilengkapi fitur untuk mengganti kode KPP sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tetapi, beberapa Wajib Pajak mungkin kurang mengerti apa yang harus dilakukan di eSPT, karena berdasarkan pengalaman, banyak pelaporan eSPT yang bermasalah pada saat Wajib Pajak berpindah tempat terdaftar. Berikut yang harus diperhatikan pada saat pindah KPP:

  1. Pastikan, terhitung mulai tanggal atau masa apa pelaporan harus dilakukan di KPP baru
  2. Sebagai contoh, bila Wajib Pajak pindah efektif di KPP baru mulai April 2013, maka semua pelaporan masa  Maret 2013 dan Tahunan Badan Tahun 2012 harus sudah dilakukan di KPP baru. Dalam contoh ini bisa fleksibel, terkadang Ditjen Pajak masih membuka kemungkinan untuk lapor di KPP lama selama 2-3 bulan.
  3. Sebelum membuat masa Maret 2013 (sesuai contoh diatas), kode KPP harus di rubah terlebih dahulu ke kode KPP baru. Bila masa Maret 2013 sudah terlanjur dikerjakan, maka pada saat pelaporan nanti, yang tercantum adalah kode KPP lama, sehingga bila dilaporkan di KPP baru akan ditolak.
  4. Bila sudah terlanjur, berikut langkah-langkahnya:
    - Data-data bukti potong dan lain-lain bisa diekspor terlebih dahulu.
    - Setelah itu SPT Masa Maret 2013 dihapus dari eSPT
    - Ganti Kode KPP ke kode KPP baru.
    - Impor ulang bukti potong dan data lain yang sudah diekspor.
Selamat mencoba.

Rabu, 16 Januari 2013

Masa SSP pada eSPT PPh Masa Pasal 4 ayat 2 tidak sesuai

Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2) yang mereka miliki. Keluhan tersebut adalah saat mereka menginput SSP untuk masa Desember 2012 pada Daftar SSP, ketika disimpan malah muncul masa Desember 2013. Setelah diedit ulang, masih tetap muncul masa Desember 2013.

Setelah diselidiki, ternyata Wajib Pajak tersebut menggunakan aplikasi versi rilis sebelum 25-07-2010. Bila memiliki permasalahan sejenis, silahkan update aplikasi Anda dengan versi terbaru.

Selamat mencoba.

Jumlah Penghasilan Bruto Pada eSPT PPh Masa Pasal 21 Tidak Sama dengan Perhitungan Manual

Ada salah satu Wajib Pajak mengeluhkan Jumlah Penghasilan Bruto pada Induk eSPT PPh Masa Pasal 21 Masa Desember 2012 miliknya tidak sama dengan perhitungan manual yang dilakukan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata ada 3 karyawan yang Penghasilan Brutonya belum masuk pada SPT Induk.

Pengecekan ini dilakukan dengan jalan membuka melalui menu:
  1. SPT PPh - Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  2. Centang pada Penghasilan, pilih pada Tidak Melebihi PTKP.
  3. Klik Tampilkan Data.
Beberapa pegawai yang tidak melebihi PTKP ternyata tidak muncul di daftar ini, padahal jika ditampilkan seluruh data, nama-nama pegawai ini muncul tetapi tidak masuk pada filter Melebihi PTKP maupun Tidak Melebihi PTKP. Setelah diselidiki, ternyata Wajib Pajak tersebut masih menggunakan aplikasi versi rilis 30-11-2009. Berikut langkah-langkah updatenya:
  1. Unduh patch terbaru pada halaman Unduh eSPT (UPDATE: beberapa minggu yang lalu, situs http://www.pajak.go.id hanya menampilkan file installer aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21 rilis 30-11-2009 tanpa adanya Patch. Hari ini, ketika saya cek mereka sudah menambahkan patch baru, meski berbeda versi dengan yang saya miliki, tetapi saya tidak menemukan perbedaan pada keduanya kecuali pada hasil cetakan SPT dari Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan)
  2. Jalankan patch
  3. Buka SPT PPh - Pemotongan PPh Pasal 21/26 - Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1)
  4. Klik Tampilkan
  5. Pilih daftar karyawan yang bermasalah
  6. Klik setiap kolom nominal. Salah satu permasalahan yang menyebabkan error ini adalah: pada aplikasi rilis 30-11-2009, kolom Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan bernilai minus, padahal seharusnya bernilai 0 (kosong)
  7. Klik simpan
Selamat mencoba

Menambahkan PTKP Baru pada eSPT PPh Masa Pasal 21

Berikut langkah-langkah untuk menambahkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21

  1. Buka aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21
  2. Masuk ke Menu Utility - Setting Tarif - Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Centang No. 4 pada Daftar PTKP lalu klik Ubah
  4. Setting tanggal berlaku menjadi 01/01/2009 s.d 31/12/2012
  5. Klik Update
  6. Klik Tambah
  7. Masukkan PTKP / Tanggungan: 24.300.000 / 2.025.000
  8. Masukkan Tanggal berlaku: 01/01/2013 s.d 31/12/2016
  9. Klik Simpan
  10. Selesai
Selamat mencoba

Faktur Pajak di Pembetulan eSPT PPN 1111 tidak dapat diubah

Ada Wajib Pajak mengeluhkan pembetulan eSPT PPN 1111 miliknya, ketika membuat pembetulan dan hendak mengubah salah satu Faktur Pajak, muncul pemberitahuan "Faktur Pajak tidak dapat diubah". Dugaan awal mengarah pada update atau tidaknya aplikasi eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak. Ternyata sudah menggunakan versi 1.3.0.0.

Penyelidikan dilanjutkan dengan meminta database eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak, dan didapati seluruh Faktur Pajak untuk masa itu terkunci, alias tidak memungkinkan untuk diubah/diedit. Langkah selanjutnya, mencoba membuat ulang pembetulan, dengan menghapus pembetulan sebelumnya. Pada PC yang saya gunakan, Faktur Pajak pada pembetulan tersebut dapat diubah. Kecurigaan mengarah pada aplikasi eSPT PPN 1111 milik Wajib Pajak.

Ketika ditanyakan, ternyata aplikasi versi 1.3.0.0 didapat dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu http://www.pajak.go.id Lalu Wajib Pajak mencoba meng-update aplikasi eSPT PPN 1111 menggunakan patch versi 1.3.0.0 yang kami berikan. Hasilnya, Faktur Pajak pada pembetulan bisa diubah.

Kesimpulan: Patch eSPT PPN 1111 versi 1.3.0.0 yang ada pada situs http://www.pajak.go.id bermasalah. Silahkan unduh Patch versi 1.3.0.0 dari Halaman Unduh eSPT

Hal-hal Terkait Penggunaan eSPT


  1. Pastikan aplikasi e-SPT yang digunakan adalah aplikasi versi terbaru:
    Cek update aplikasi di situs http://www.pajak.go.id
    Tanyakan kepada Account Representative/Operator Console KPP tempat terdaftar
    Cek di halaman Unduh eSPT
  2. Lakukan backup database e-SPT secara berkala
    Database e-SPT terletak pada direktori:

    eSPT PPh Masa dan PPh Tahunan:
    C:\Program Files\DJP\<nama folder e-SPT>\database\

    eSPT PPN 1111:
    C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db\

    Windows Vista/Windows 7:
    C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\...
  3. Ganti username dan password default eSPT. Bila dikemudian hari mendapat kesulitan membuka eSPT karena tidak tahu/lupa username dan password eSPT, bisa menghubungi Operator Console KPP tempat terdaftar.
  4. Gunakan dua atau lebih media penyimpanan pada saat melaporkan e-SPT. Bila perlu, sertakan juga database e-SPT yang hendak dilaporkan.



eSPT

DEFINISI
SPT elektronik (e-SPT) adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT  yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

DASAR HUKUM PENGGUNAAN eSPT
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik 
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 39/PJ/2009 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
  4. Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : PER-1/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur  Jenderal pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
  5. Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan No. S-20/PJ.10/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Aplikasi e SPT
KEWAJIBAN PELAPORAN MENGGUNAKAN eSPT
  1. Terbitnya PER-6/PJ./2009 mengakibatkan Kewajiban menyampaikan Laporan SPT dalam bentuk elektronik, bagi WP yang terdaftar di KPP di bawah naungan :
    Kanwil Khusus Misal KPP PMA, KPP Badan dan Orang Asing, KPP PMB
    Kanwil LTO Misal KPP Wajib Pajak Besar 1 dan 2, KPP BUMN
    KPP Madya di seluruh Indonesia
  2. PER-44/PJ./2010 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak lebih dari 25 Faktur dalam 1 masa, menyampaikan SPT PPN 1111-nya dalam bentuk elektronik (e-SPT)
MANFAAT eSPT
  1. Wajib Pajak
    Dapat mengadministrasikan data SPT secara elektronik
    Pelaporan SPT lebih efisien dan aman karena data tersimpan dalam bentuk elektronik dan ter-enkripsi.
  2. Direktorat Jenderal Pajak
    Perekaman Data di KPP dapat dilakukan dengan cepat dan akurat tanpa direkam petugas secara manual.
    Penghematan Sumber Daya Manusia dalam Perekaman Data SPT.
    Penelitian data SPT dapat dilakukan dengan Cepat dan Tepat karena dilakukan oleh Sistem Aplikasi.
FITUR-FITUR eSPT
  1. Aplikasi dibuat untuk mudah digunakan (User Friendly)  dan dilengkapi dengan petunjuk pemakaian 
  2. Tampilan aplikasi mendekati Formulir SPT aslinya
  3. Administrasi Data SPT
    Perekaman data SPT (Manual maupun melalui proses impor)
    Pembetulan SPT
    Penyimpanan Historikal Data
    Penghapusan/Pengeditan data SPT
    Administrasi Data Lawan Transaksi Wajib Pajak
  4. Meng-update Data SPT Induk dari Lampiran-lampirannya secara otomatis
  5. Perhitungan perpajakan dalam SPT dilakukan secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku
  6. File SPT elektronik di-enkripsi untuk keamanan Data SPT.
  7. Mencetak SPT Induk beserta Lampirannya
  8. Menyediakan fasilitas penyesuaian tarif yang digunakan
  9. Dapat digunakan oleh banyak pemakai dalam waktu yang bersamaan (Multi User)
  10. Satu aplikasi dapat digunakan untuk beberapa cabang (Multi Database)
  11. Administrasi Pemakai :
    Ubah username dan password aplikasi
  12. Cukup sekali mengisi profile Wajib Pajak pada aplikasi yang berlaku untuk berbagai masa dan tahun pajak.